Website Resmi
Desa Petangguhan
Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara
WalangDesa | 07 Januari 2025 | 153 Kali dibuka
Artikel
WalangDesa
07 Januari 2025
153 Kali dibuka
Balik Nama SPPT PBB. Mudah Kok, berikut ini persyaratanya.
Untuk melakukan balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), berikut adalah persyaratannya:
- Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah
- Fotokopi KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.
Proses balik nama PBB dilakukan dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Balik nama PBB dapat dilakukan di Desa, kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Biaya untuk balik nama PBB tidak dikenakan asalkan Anda mengurusnya sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa SPPT PBB adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus perpajakan dan juga sebagai tanda kepemilikan properti yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik properti.
petangguhan,2025/01/07
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2446
Populasi
2408
Populasi
0
Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Desa Petangguhan
Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Informasi seputar SPPT/PBB"